Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1967

Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
30 Desember 1967
Tanggal Berlaku
30 Desember 1967
Sumber
LN. 1967/ No 36, TLN No 2844, LL Bphn : 3 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1160 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan