Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1967

Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1967 tentang Pembatalan Dan Perubahan Beberapa Peraturan Tentang Pemberian Tunjangan, Potongan Wajib Dan Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 1967
Tanggal Pengundangan
28 Desember 1967
Tanggal Berlaku
01 Januari 1968
Sumber
LN. 1967/ No 25, LL Bphn : 2 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 38 Tahun 1964 tentang Peraturan Khusus Tentang Penghargaan Pengalaman Bekerja Bagi Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 33 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara
  3. PP No. 32 Tahun 1964 tentang Pemberian Tunjangan Pengabdian Pegawai Negeri/Pejabat Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan