Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1967

Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1967 tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juli 1967
Tanggal Pengundangan
28 Juli 1967
Tanggal Berlaku
28 Juli 1967
Sumber
LN. 1967/ No 15, LL Bphn : 2 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 20 Tahun 1965 tentang Premi Ekspor
  2. PERPRES No. 13 Tahun 1964 tentang Nilai Transaksi Rupiah dan Perangsang Ekspor
  3. PP No. 43 Tahun 1959 tentang Penetapan Harga Mata Uang Rupiah
  4. Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1965

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan