TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindak-lanjuti ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung-jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial; b. bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam perkembangannya untuk tranparansi dan akuntabilitas penyaluran dana hibah dan perlu pengaturan penggunaan teknologi informasi dalam proses pemberian hibah dan bantuan sosial sehingga Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu di tinjau kembali;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.40 Tahun 2004 ;6.UU No.24 Tahun 2007 ;7.UU No.11 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.57 Tahun 2005 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.54 Tahun 2010 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMDN No.32 Tahun 2011 ;14.Perda No.8 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.belanja hibah;3.belanja bantuan sosial;4.monitoring , evaluasi dan pengawasan;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- 94 halaman
|