PANDUAN HUBUNGAN MASYARAKAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI KOTA TANGERANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PANDUAN HUBUNGAN MASYARAKAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI KOTA TANGERANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tangerang sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang akurat mengenai kebijakan dan praktek pengadaan, maka perlu adanya Panduan Hubungan Masyarakat pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Panduan Hubungan Masyarakat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tangerang;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.25 Tahun 2009 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.18 Tahun 2016 ;8.PP No.54 Tahun 2010 ;9.Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 ;10.Perda No.8 Tahun 2016 ;11.Perwal No.55 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.mekanisme pengelolaan komunikasi kehumasan dengan publik internal dan eksternal;3.Penutup;4. maskud dan tujuan ;5. panduan hubungan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
- 10 halaman
|