PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan, namun sehubungan dengan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun 2107/2018, maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan;
- 1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.5 Tahun 2014 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.58 Tahun 2005 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.Perda No.8 Tahun 2016 ;8.Perwal No.58 Tahun 2016 ;9.Perwal No.115 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- 4 halaman
|