Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.ruang lingkup;4.penyediaan prasarana , sarana , utilitas;5.perencanaan prasarana , sarana , utilitas;6.pembangunan prasarana , sarana , utilitas ;7.penyerahaan prasarana , sarana , utilitas;8.pengelolaan prasarana , sarana , utilitas ;9.pemeliharaan prasarana , sarana , utilitas;10.pembinaan dan pengawasan parasarana , sarana , utilitas;11.peran serta masyarakat;12.larangan;13.sanksi administratif;14.ketentuan penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2017
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 4259 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Tangerang No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan