Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan penagihan pajak dengan surat oajsa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat