Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2012

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan / menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
07 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2012
Tanggal Berlaku
07 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.11, TLD NO.104
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan