RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber - sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum;
- Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan / menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 35 Tahun 2001
- 10 halaman; Penjelasan 3 halaman
|