PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.3, LL KAB.KUBU RAYA: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang pembangunan di daerah diperlukan upaya penggalian potensi PAD, salah satunya bersumber dari dividen penyertaan modal Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Perda Kab. Kubu Raya No. 25 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
- 4 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
|