Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 14 Tahun 2013

PENANGGULANGAN KEMISKINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi warga miskin, meliputi : a. pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; b. identifikasi warga miskin; c. penyusunan strategi dan program; d. hak dan kewajiban warga miskin; e. pelaksanaan dan pengawasan; dan f. peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 14 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toli-Toli
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Toli-Toli
Tanggal Penetapan
08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2013
Tanggal Berlaku
10 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.14, TLD NO.124
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toli-Toli
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan