RENCANA AKSI DAERAH-PENYEDIAAN AIR MINUM-PENYEHATAN LINGKUNGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN BUOL TAHUN 2015-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pencapaian program Nasional tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Buol perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing dalam sebuah penyusunan dokumen rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan kabupaten Buol Tahun 2015-2019;
Bahwa berdasarkan ketentuan RPJMN 2015-2019 Pemerintah telah menetapkan program pembangunan nasional akses universal air minum dan sanitasi Tahun 2019 melalui layanan penyediaan air minum yang aman dan sanitasi yang layak pada tahun 2019; Bahwa dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan perlu ditetapkan dengan Perbup;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup Buol tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2015-2019.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan dan pendanaan, pemantauan dan evaluasi dan dokumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman, Penjelasan : - hlm
|