Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa; pemohon, termohon dan materi permohonan, tata cara mengajukan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, penyelesaian perselisihan, rapat permusyawaratan tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, putusan, tindak lanjut putusan, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat