Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai No. 19 Tahun 2016

TATA CARA PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tim penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa; pemohon, termohon dan materi permohonan, tata cara mengajukan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, penyelesaian perselisihan, rapat permusyawaratan tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa, putusan, tindak lanjut putusan, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANGGAI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/No. 2276
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan