perlengkapan-penyelenggaraan-pemilihan kepala desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No.2272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan ayat (5) Perda Kabupaten Banggai No.2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Norma, standar, prosedur, kebutuhan dan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis, standar dan kebutuhan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pengadaan, pengepakan dan pengamanan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
- 13 halaman, Penjelasan: 22 Hlm.
|