Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 2) perencanaan; 3) pemanfaatan; 4) pengendalian; 5) pemeliharaan; 6) pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; 7) sistem informasi; 8) hak, kewajiban dan larangan; 9) peran masyarakat; 10) pengawasan dan sanksi administratif; 11) penyelesaian sengketa lingkungan; 12) penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat