Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2017

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Identifiasi Penduduk Miskin, Hak dan Kewajiban, Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, TKPKD, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. SANGGAU: 16 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan