Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Tanggungjawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Non Pemerintah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Keuangan Penanggulangan Bencana, Barang Bencana dan Bantuan Bencana, Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat