Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Ruang Lingkup, Pembina, Penanggungjawab, Penyelenggara, Pelaksana dan Kerjasama Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, Pengelolaan Pengaduan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat