Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3 diubah dan ditambah 14 (empat belas) angka, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah, Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 31A, Bab III ditambah 1 (satu) Bagian dan 4 (empat) Paragraf yakni Bagian Ketujuh, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3 dan Paragraf 4, diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 5 (lima) Pasal, Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, Lampiran V diubah, Lampiran VI diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat