Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD No 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Camat tentang Pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (21
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro dan Kecil, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Bupati kepada Camat tentang Pemberian lzin Usaha Mikro dan
Kecil Kepada Camat.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5657);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008
Nomor 4 Seri D);
6. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 54 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan (Berita Daerah
Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D).
- Camat bertanggung jawab terhadap Pemberian Izin Usaha
Mikro dan Kecil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
- 3 Halaman
|