Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 13 Tahun 2016

Pedoman Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggung Jawaban, Biaya Perjalanan Dinas, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2016
Tanggal Berlaku
11 Juli 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1671 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
    Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2019
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan