Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang telah diatur dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
b. bahwa dalam rangka mendorong percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu dilakukan perubahan terhadap jenis-jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang;
- 1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 25 Tahun 2007 ;3.UU No.14 Tahun 2008 ;4.UU No.25 Tahun 2009 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No.45 Tahun 2008 ;8.PP No.96 Tahun 2012 ;9.PP No.18 Tahun 2016 ;10.PP No.97 Tahun 2014 ;11.PMDN No.24 Tahun 2006 ;12.Perda Kab Tanggerang No. 11 Tahun 2016;13.Perbup No.95 Tahun 2016
- penandatanganan perizinan dan non perizinan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- 5 halaman
|