Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi perizinan dan kemitraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM, Koperasi dan pasar rakyat. Jenis pusat perbelanjaan dan toko swalayan terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan, nama lainnya yang dikelola secara modern. Penyelenggaraan pusat pembelanjaan dan toko swalayan. Perizinan. Retribusi perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Pembinaan dan pengawasan. Diatur juga mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Penyidikan. Ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat