Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A mengenai Titik Lokasi Reklame, mengubah ketentuan Pasal 5, diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
LD No.234. 2016 / NOREG 4.4/2016
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan