Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A mengenai Titik Lokasi Reklame, mengubah ketentuan Pasal 5, diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat