Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 32 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kewajiban, Pendelegasian Wewenang,Jenis Perizinan dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan, Pengembangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Layanan Informasi,Sosialisasi dan Konsultasi, Survey Kepuasan Masyarakat, Tim Teknis, Pelayanan secara Elektronik, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pembayaran Retribusi Daerah, Sanksi Administrasi, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1492 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan