Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2016

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Deviden, Pengawasan da Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
15 April 2016
Tanggal Berlaku
15 April 2016
Sumber
LD No.531 2016 / NOREG 4.1/2016
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan