Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1968

Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 1968
Tanggal Pengundangan
05 Juli 1968
Tanggal Berlaku
05 Juli 1968
Sumber
LN. 1968/ No 37 , LL Bphn : 8 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1188 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 28 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Mencabut :
  1. PP No. 43 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
  2. PP No. 34 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu
  3. PP No. 93 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
  4. PP No. 92 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin
  5. PP No. 86 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan