Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp986.078.231.192,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.018.339.197.192,35. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp33.510.966.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.250.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat