Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2017/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Jalan Emas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
- 1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003 ;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No. 58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006 ;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No.75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016 ;13.Perda Kab Tangerang No.11 Tahun 2016;14.Perbup Tanggerang No.88 Tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.standar pelayanan;3.penyelenggara SPM UPT puskesmas
;4.pelaporan;5.pembinaan , monitoring dan evaluasi;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- 8 halaman
|