Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1968

Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1968 tentang Status Dan Organisasi Biro Pusat Statistik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 1968
Tanggal Pengundangan
29 Mei 1968
Tanggal Berlaku
29 Mei 1968
Sumber
LN. 1968/ No 25 , TLN No 2848, LL Bphn : 6 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 889 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1980 tentang Organisasi Biro Pusat Statistik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan