Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK: |
- a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang teIah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang sebagai Unit Pelaksana Teknis merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional serta bersifat otonom baik dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan serta mendukung pencapaian peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang;
- 1.UU No.14 Tahun 1950; 2.UU No. 44 Tahun 2004; 3.UU No.23 Tahun 2000; 4.UU No. 5 Tahun 2014; 5.UU No.23 Tahun 2014; 6.PP No. 16 Tahun 1994; 7.PP No.18 Tahun 2016; 8.PP No. 87 Tahun 1999; 9.PP No. 77 Tahun 2015;10.PP No.49 Tahun 2016; 11.Perda Kab Tanggerang; No. 11 Tahun 2016;12.Perbup Tanggerang No. 88 Tahun 2016; 13.Perbup Tanggerang No.115 Tahun 2016.
- 1.ketentuan umum; 2.kedudukan dan susunan organisasi; 3.tugas dan rincian tugas
; 4.tata kerja, pelaporan dan hak mewakili; 5. kepegawaian; 6. pembiayaan; 7. penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- 26 halaman
|