Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; 2) wilayah pemungutan; 3) tahun pajak dan saat pajak terutang; 4) pendataan; 5) penetapan; 6) tata cara pembayaran dan penagihan; 7) kedaluwarsa penagihan; 8) keberatan, banding dan gugatan; 9) pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 10) pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 11) insentif pemungutan; 12) pemeriksaan, dari PBB P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat