Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 29 Tahun 2017

Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tim Pengelola teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pembangunan,Pengembangan,Pengelolaan dan Pemanfaatan serta Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, BANWIDTH, Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.29
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan