Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2017

Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (ITSBAT NIKAH) Pelayanan Terpadu Satu Hari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pelaksanaan Itsbat Nikah One Day Service, Jangka Waktu dan Jumlah, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (ITSBAT NIKAH) Pelayanan Terpadu Satu Hari
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.25
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 679 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan