PEMBEBASAN/KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI ACEH (BL) DAN LUAR ACEH (NON BL)
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar ACeh (Non BL)
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang menggunakan kendaraan non BL untuk memutasikan kendaraannya ke nomor polisi BL dan kendaraan bernomor polisi BL untuk menggantikan kepemilikan atas nama sendiri, maka perlu diberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya;
Bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)untuk pemutakhiran Database Objek Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Kendaraan Bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
- terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
- 3 halaman
|