Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Lebak.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1),
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, clan Evaluasi Dana
Desa di Kabupaten Lebak;
- 1.UU No.6 Tahun 2014 ;2.UU No.or 23 Tahun 2014;3.PP No. 43 Tahun 2014
;4.PP No. 60 Tahun 2014 ;5.PMDN No. 113 tahun 2014;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/PMK.07/2016 ;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 50/PMK.07/2017
;8.Perda Kab.Lebak No. 1 tahun 2015
- 1.ketentuan umum;2.pengalokasian;3.penyaluran;4.penggunaan;5.pemantauan dan evaluasi;6.sanksi;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
- 25 halaman
|