Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK: |
- bahwa penetapan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali agar menyesuaikan dengan kenaikan harga komponen pendukungnya dan perkembangan perekonomian, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- 1.UU No. 28 Tahun 2009 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.Perda Kab Lebak No. 7 Tahun 2010
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 12 halaman
|