Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah.
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara/daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; b.bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak perlu menerapkan kebijakan Penilaian Risiko;
- 1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.60 Tahun 2008
- 1.ketentuan umum;2.penilaian resiko;3.dokumen penilaian resiko;4.pelaksanaan
;5.pengawasan dan pembinaan;6.pembiayaan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 25 halaman
|