Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.sistem dan prosedur pemungutan pajak sarang burung walet;4.penatausahaan;5.jenis formulir;6.pembinaan , pengawasan dan pengendalian;7.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 477 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan