Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak sarang burung walet merupakan salah satu objek Pajak Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa agar pemungutan Pajak Sarang Burung Walet dapat dilaksanakan dengan baik, lancar, efektif, efisien dan diharapkan dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.UU No. 28 Tahun 2009 ;4.PP No. 58 tahun 2005 ;5.Perda Kab Lebak No. 6 tahun 2010
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.sistem dan prosedur pemungutan pajak sarang burung walet;4.penatausahaan;5.jenis formulir;6.pembinaan , pengawasan dan pengendalian;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
- 18 halaman
|