DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-KABUPATEN PARIGI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu mengatur pemanfaatan dana kapitasi pelayanan kesehatan peserta BPJS kesehatan pada puskesmas dan jaringannya dikabuoaten parigi moutong ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas dan Jaringannya Di Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
- UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No.12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 6 Halaman, Penjelasan : - hlm
|