Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.pengelolaan unit layanan pengadaan barang/jasa;3.sistem dan prosedur layanan pengadaan barang/jasa;4.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
01 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
APBD - PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lebak Nomor 18 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan