Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- a. bahwa proses pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta memberikan pelayanan prima;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, perlu disusun Sistem dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No. 27 Tahun 2014
;4.PP No.54 Tahun 2010 ;5.PMDN No.99 Tahun 2014 ;6.PMDN No. 19 Tahun 2016
;7.PKLKP Barang/Jasa Pemerintah No. 5 tahun 2012;8.Perbup Lebak No. 28 tahun 2016
- 1.ketentuan umum;2.pengelolaan unit layanan pengadaan barang/jasa;3.sistem dan prosedur layanan pengadaan barang/jasa;4.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
- 24 halaman
|