Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
ABSTRAK: |
- bahwa untuk tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.23 Tahun 2014 ;3.PP No.58 Tahun 2005 ;4.PP No.71 Tahun 2010 ;5.PMDN No.13 Tahun 2006 ;6.PMDN No.32 Tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi
;6.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
- 57 halaman
|