PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- 1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.51 Tahun 2008 ;7.UU No.28 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PP No.55 Tahun 2005 ;11.PP No.8 Tahun 2008 ;12.PP No.71 Tahun 2010 ;13.PP No.2 Tahun 2012;14.PP No.27 Tahun 2014
;15.PP No.18 Tahun 2016 ;16.PP No.18 Tahun 2017 ;17.PP No.86 Tahun 2017 ;18.PMDN No.32 Tahun 2011;19.PMDN No.64 Tahun 2013;20.PMDN No.31 Tahun 2016;21.PMDN No.19 Tahun 2016;22.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2017 ;23.Perda Kota Tangsel No.7 Tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 Tahun 2011
;25.Perda Kota Tangsel No.6 Tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No.9 Tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No.8 Tahun 2016
;28.Perda Kota Tangsel No.11 Tahun 2016;29.Perda Kota Tangsel No.2 Tahun 2017
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
- 20 halaman
|