PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa ketentuan perizinan di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dirasakan membatasi upaya ekstensifikasi pajak daerah sehingga keberadaannya perlu ditinjau kembali;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.51 Tahun 2008;3.UU No.28 Tahun 2009
;4.UU No.12 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;7.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010
- terdapat dalam pasl 30, pasal 35, pasal 59, pasal 109
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
- 8 halaman
|