PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.51 Tahun 2008 ;7.UU No.28 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.55 Tahun 2005 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.23 Tahun 2005 ;12.PP No.8 Tahun 2006 ;13.PP No.71 Tahun 2010 ;14.PP No.2 Tahun 2012 ;15.PP No.27 Tahun 2014 ;16.PD Kota.Tangsel No.12 Tahun 2011;17.PD Kota.Tangsel No.1 Tahun 2016;18.PD Kota.Tangsel No. 7 Tahun 2016
- terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 10
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 10 halaman
|