PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima bantuan, sifat bantuan dan persyaratan lain yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis belanja bantuan keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketersediaan Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.3 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub No.79 Tahun 2015; Pergub Aceh No.6 Tahun 2016; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 16 Halaman
|