Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 19 Tahun 2017

Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
04 April 2017
Tanggal Berlaku
04 April 2017
Sumber
BD.2017/No.19
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1260 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan