PENETAPAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN KEPADA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2017/ No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Pidie Jaya Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2016, telah terjadi bencana alam di Kabupaten Pidie Jaya berupa gempa bumi yang telah merusak gedung-gedung perkantoran yang menjadi pusat administrasi Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya dan bahwa dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas perkantoran, perlu diberikan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sesuai dengan surat Bupati Pidie Jaya Nomor 900/90/2017 tenggal 10 Januari 2017 perihal Permohonan Bantuan Keuangan.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub Aceh No.92 Tahun 2013; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 10 Halaman
|