PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2017/ No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan bulan Juli sampai dengan September 2016.
Bahwa dana bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk triwulan III belum dapat ditransfer dalam Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi penerimaan bulan Juli sampai dengan September 2016, sehingga perlu dialokasikan kembali sebagai dasar Penyaluran dalam Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.3 Tahun 2012; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Peraturan Gubernur NAD No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
- 5 halaman
|