PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK ROKOK KEPADA KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN SISA TAHUN 2015 DAN REALISASI PENERIMAAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN SEPTEMBER 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2017/No.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan SIsa Tahun 2015 dan Realisasi Penerimaan Bulan Juli sampai dengan September 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota, perlu melakukan pembagian dan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
Bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh berdasarkan Realisasi Penerimaan sisa Tahun 2015 dan Realisasi penerimaan bulan Juli sampai dengan September 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 89 Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 belum dapat disalurkan, sehinggan Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti sebagai dasar penyaluran dalam Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.3 Tahun 2012; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Peraturan Gubernur NAD No.44 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh No.5 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
- 6 Halaman
|