Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh No. 33 Tahun 2017

Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 33 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan