KEMAMPUAN KEUANGAN KOTA BANDA ACEH UNTUK PENETUAN PEMBERIAN TUNJANGAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kemampuan Keuangan Kota Banda Aceh untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Tahun 2017.
- UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 1983; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Qanun Kota Banda Aceh No.2 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
- 4 halaman
|